Beranda | Artikel
Hukum Memanggil Waria dengan Panggilan Mami
Selasa, 24 September 2019

Hukum Memanggil Waria dengan Panggilan “Mami”

Assalamualaikum…
ana mau tanya, kalo misal kita bertetangga dgn waria, kita gatau nama pria dia siapa, yg kita tau dia dipanggil “mami” aja, nah kalo pada saat kita ada perlu dgn tetangga atau dia berkunjung ke kita, apa boleh kita panggil mami atau ada panggilan lainkah yg lebih layak ?

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du.

Islam adalah agama fitrah, yang menjaga manusia untuk tetap berada di atas jalurnya sebagai manusia yang bermartabat. Dan memotivasi penganutnya, untuk tetap menjaga dan percaya diri terhadap jati dirinya saat dia diciptakan. Jika laki-laki, maka tampakkan sifat kelaki-lakian. Jika perempuan, maka tampakkan sebagai perempuan.

Olehkarenanya, Islam sangat melarang kaum laki-laki menyerupai perempuan. Atau sebaliknya, perempuan yang menyerupai laki-laki.

Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari 5885).

Hadis di atas, jelas menunjukkan berprofesi sebagai waria adalah termasuk dosa besar. Karena adanya ancaman laknat, adalah diantara ciri dosa besar. Sebagaimana dijelaskan oleh para ulama,

كل ما لعن الله ورسوله فهو كبيرة

Setiap dosa yang diancam laknat Allah dan RasulNya, adalah dosa besar. (Lihat : Ad-Da’ wad Dawa’ hal. 293)

Laknat maknanya, dijauhkan dari rahmad Allahu ‘azza wa jalla.

Sampai dinyatakan dalam Badaa-i’ As-Shonaa-i’ (9/21),

ولا عدالة للمخنث، لأن فعله وعمله كبيرة.

“Orang yang menyengaja banci (apalagi sudah menjadi profesi, pent), tidak bisa dinilai sholih. Karena perbuatannya, termasuk dosa besar.”

Mengingat menyerupai lawan jenis adalah dosa besar, maka kita diperintahkan untuk mengingkari dengan hikmah, serta dilarang mendukungnya. Karena Allah telah melarang kita untuk tolong menolong dalam berbuat dosa. Allah berfirman,

وَتَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡبِرِّ وَٱلتَّقۡوَىٰۖ وَلَا تَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡإِثۡمِ وَٱلۡعُدۡوَٰنِۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلۡعِقَابِ

Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksaan-Nya. (QS. Al-Ma’idah : 2)

Diantara bentuk dukungan adalah, memanggil waria dengan panggilan-panggilan khas wanita. Kita bisa menilai khas di sini, melalui Urf/budaya masyarakat di negeri kita. Karena budaya adalah salahsatu referensi hukum dalam syari’at Islam. Ada sebuah kaidah fikih menyatakan

العادة محكمة

Budaya dipertimbangkan sebagai acuan hukum.

Panggilan “mami”, tentu tak diragukan bahwa budaya kita menilainya, sebagai panggilan khusus untuk perempuan. Sehingga haram hukumnya memanggil waria dengan panggilan tersebut. Memanggilnya dengan panggilan khas laki-laki, seperti “mas, pak dll”, adalah bagian dari upaya mencegah kemungkaran (nahi mungkar). Walau mungkin yang bersangkutan kurang berkenan, namun ini justru dilakukan karena motivasi cinta kepada sesama muslim karena Allah, dan supaya mengembalikannya kepada jati dirinya sebagai laki-laki.

Nabi shalallahu alaihi wa sallam bersabda,

انصر أخاك ظالما أو مظلوما. قالوا: يا رسول الله ننصره مظلوما فكيف ننصره ظالما؟قال: تكفه عن الظلم فذاك نصرك إياه.

“Tolonglah saudaramu yang berbuat zholim (dosa) atau dia dizholimi.”

Spontan para sahabat bertanya keheranan,

Ya Rasulullah, menolong orang dizholimi, itu wajar. Namun bagaimana kita menolongnya di saat ia berbuat zholim?”

Nabi menjawab,

“Yakni dengan cara anda mencegahnya dari perbuatan zholim (dosa), itulah bentuk menolongnya. (HR. Bukhori dan Tirmizi)

Obat, memang sering kali pahit. Namun, di balik pahitnya obat, ada cita-cita besar yang diinginkan oleh setiap orang yang sakit. Ada yang sadar terhadap sakitnya, ada yang tidak. Namun orang tua yang sayang kepada buah hatinya yang sakit, akan tetap memberikan obat meski sang anak enggan. Pahitnya obat, adalah manisnya kasih sayang. Melalui pendekatan ini, semoga dapat mengurangi kesalahpahaman.

***

Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori
(Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta)


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/35590-hukum-memanggil-waria-dengan-panggilan-mami.html